Senin, November 25, 2024
BerandaAdvSekkab Badung Sosialisasi e-Kinerja di Dispar dan Disbud

Sekkab Badung Sosialisasi e-Kinerja di Dispar dan Disbud

Mangupura (Bisnis Bali) – Dengan mulai diterapkannya e-Kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Badung pada 2018 ini, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Badung Wayan Adi Arnawa dengan didampingi Asisten Administrasi Umum Cok. Raka Darmawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia I Gede Wijaya, Kabag Organisasi I Wayan Wijana dan Kabag Humas Putu Ngurah Thomas Yuniarta melakukan inspeksi mendadak pada dua perangkat daerah, Rabu (3/1) kemarin.

Adapun perangkat daerah yang pertama di inspeksi adalah Dinas Pariwisata (Dispar) dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Made Badra. Usai itu Sekkab Badung melanjutkan inspeksinya ke Dinas Kebudayaan (Disbud) dan diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan IB Anom Bhasma.

Dalam inspeksi  tersebut, Sekkab Adi Arnawa juga mensosialisasi penerapan e-kinerja. “Kita harus bisa mengubah paradigma yang selama ini melekat pada ASN Badung. Kita tunjukkan ASN Badung bisa berubah dari paradigma  dilayani meenjadi pelayan masyarakat. Untuk itu saya sebagai pimpinan ASN Badung tidak main-main untuk mengubah paradigma itu. Salah satu langkah adalah menerapkan e-kinerja pada 2018,” ungkap Adi Arnawa.

Pelaksanaan e-kinerja 2018 ini masih berbasis ROPK atau rencana operasional pelaksanaan kegiatan. Yang artinya e-kinerja ini masih berbasis kegiatan yang direncanakan dan  dilaksanakan pada tahun anggaran 2018. “Intinya perangkat daerah harus melaksanakan kegiatannya dan selesai tepat waktu sesuai perencanaan. Ingat realisasi fisik harus sejalan  dengan realisasi keuangan. Untuk itu di masing-masing perangkat daerah harus menunjuk staf yang mengurus keuangan, Jangan sampai fisik sudah 100% tetapi keuangannya masih nol. Hal ini menyebabkan e-kinerja tidak terbayarkan,” kata Adi Arnawa.

Terkait absensi pada penerapan e-kinerja 2018, semua ASN harus absen maksimal pukul 07.30. Jika lebih, akan kena pemotongan yang besarnya 25% dari pagu harian disiplin. “Untuk yang sakit saya masih beri toleransi 3 hari dengan catatan ada surat keterangan dokter lebih dari 3 hari tetap akan kena potongan yang besarnya 25% . Untuk yang izin agar membiasakan membuat surat izin. Sementara yang dinas harus didukung surat yang dapat dipertanggungjawabkan serta ada laporan pelaksanaan tugas,” tambah Adi Arnawa.

Akhir kata, Adi Arnawa juga mengajak perangkat daerah untuk berlomba-lomba membuat kegiatan  inovasi jangan monoton dengan kegiatan terdahulu. “Kami juga memberikan penghargaan kepada perangkat daerah yang inovatif dengan Mangupura Award,” pungkasnya. (ad 0019)

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer