Mangupura (Bisnis Bali) – DPRD Badung merancang peraturan daerah (perda) inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pada Rabu (3/1) kemarin, pansus yang diketuai oleh I Nyoman Dirgayusa melakukan rapat perdana dengan agenda membahas naskah akademik yang bekerja sama dengan Universitas Udayana.
Usaia memimpin rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Badung, Ketua Pansus I Nyoman Dirgayusa menyatakan, keberadaan perda tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan sangat dibutuhkan guna memproteksi alih fungsi lahan. “Ini sangat penting agar lahan pertanian tidak beralih fungsi,” kata Dirgayusa.
Pertanian, lanjut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, merupakan ibu dari pariwisata. Jika pertanian itu lenyap, lalu apa yang bisa dibanggakan dari pariwisata. “Jika kita sepakat dengan partanian adalah ibunya pariwisata, maka lahan pertanian harus tetap terjaga. Jika tanah pertanian sudah tidak ada lagi, bagaimana mau berbicara pertanian. Untuk itu perlu perlindungan lahan pertanian untuk berkelanjutan,” katanya.
Pentingnya perda itu dibuat, karena semua orang membutuhkan hasil pertanian yang bersumber dari lahan pertanian itu sendiri. “Seberapa tingginya pun jabatan seseorang ia tetap membutuhkan hasil pertanian,” tegas anggota Dewan Dapil Abiasemal-Petang ini.
Rapat yang membahas nashkah akademik tersebut dihadiri oleh anggota pansus, di antaranya I Wayan Luwir Wiana, Nyoman Oka Widyanta, dan I Gede Suraharja, serta akademisi dari Universitas Udayana. (ad 0020)