Denpasar (Bisnis Bali) – Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan Pemkot Denpasar tidak saja dalam pembangunan infratsruktur kesehatan namun juga pendekatan pelayanana kesehatan. Upaya ini terus dilakukan yang kali ini memperhatikan pelayanan kesehatan masyarakat dengan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program JKN KIS “Denpasar Pro Mandiri” yang disebut peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Agar masyarakat Kota Denpasar dapat mengakses pelayanan kesehatan bermutu tanpa kendala biaya maka Pemkot Denpasar menjalankan langkah strategis untuk memastikan tercapainya UHC (Universal Health Coverage).
Percepatan UHC dikakukan lewat Mou antara Pemkot Denpasar dengan BPJS Kota Denpasar mendorong partisipasi masyarakat untuk menjadi anggota BPJS sesuai dengan regulasi. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruang Praja Utama, Kantor Wali Kota Denpasar baru-baru ini dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara didampingi Kadis Kesehatan Kota Denpasar, Luh Putu Sri Armini, Direktur RSUD Wangaya, Setiawati Hartawan dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemkot Denpasar, serta pimpinan Rumah Swasta Mitra BPJS Kesehatan se-Kota Denpasar.
Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jayanegara mengatakan, Pemkot Denpasar telah melaksanakan amanah UU No. 44 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 1 Januari 2014 dan pada 1 Januari 2019 diharapkan seluruh penduduk Kota Denpasar sudah menjadi peserta JKN KIS dalam rangka Kota Denpasar mencapai Universal Health Coverage (UHC). “Langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar untuk mencapai UHC di antaranya menambah kuota BI APBD menjadi 100 persen yaitu dari 10.592 jiwa menjadi 26.480 jiwa, mendorong badan usaha baik besar menengah maupun kecil termasuk LPD dan koperasi agar mendaftarkkan karyawan dan anggota keluarganya dalam program JKN,” katanya. (sta)