Gianyar (Bisnis Bali) – Pemkab Gianyar belum lama ini, meraih penghargaan peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kemenkumham RI. Penghargaan ini merupakan apresiasi pemerintah pusat kepada kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai memiliki kriteria sesuai Permenkum HAM nomor 11 tahun 2013.
Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan, Indonesia merupakan negara yang memiliki komitmen tinggi dalam pemenuhan HAM. Menteri Yasonna mengapresiasi pelaksanaan HAM di daerah yang saat ini mencapai 26 perse. Ditambahkannya, ke depan Kemenkumham akan memberikan pelayanan berbasis HAM.
Plt. Sekda Kabupaten Gianyar, Wisnu Wijaya mengatakan, penghargaan ini sebagai salah satu wujud komitmen Pemkab Gianyar untuk memperhatikan hak-hak sipil masyarakat. Dikatakannya, ke depan Pemkab Gianyar akan terus berjuang memenuhi hak-hak dasar masyarakat Gianyar seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
“Tidak semua Pemkab menerima penghargaan sebagai kabupaten/kota peduli HAM, ini menjadi moment bagi Pemkab Gianyar untuk semakin memperhatikan hak-hak dasar masyarakat Gianyar,” ungkap Wisnu Wijaya.
Untuk diketahui, pemberian Kabupaten/Kota Peduli HAM oleh Pemerintah Pusat tersebut telah dicanangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dalam Permenkum HAM tersebut ada beberapa kriteria penilaian yang ditetapkan, antara lain hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak atas perempuan. (kup)