Dana Masyarakat di BPR Dijamin LPS

301
Ketua DPD Perbarindo Bali, Ketut Wiratjana

Denpasar (Bisnis Bali) – Tumbuh dan berkembangnya sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) sangat tergantung dari pengurus dalam pengelolaannya. Dana masyarakat di bank perkreditan rakyat (BPR), akan tetap dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika BPR ditutup karena kesalahan pengelolaan manajemen.

Ketua DPD Perbarindo Bali, Ketut Wiratjana, Senin (6/11) mengatakan, sesuai UU Perbankan sudah jelas tertera bank ada dua yaitu bank umum dan BPR. Kedua bank ini sama-sama dijamin LPS. Masyarakat tidak perlu ragu menempatkan dananya di BPR karena sama-sama dijamin LPS.

Ia menjelaskan, LPS memberikan nilai penjaminan bunga  yang berbeda antara BPR dengan bank umum. LPS memberikan penjaminan bunga simpanan di BPR 8,5 persen sementara di bank umum LPS memberikan jaminan simpanan 6 persen.

Dipaparkannya, penempatan dana di bank umum dan BPR  sama sama dijamin LPS sampai Rp 2 miliar per nasabah. Hanya saja dengan nilai penjaminan bunga dari LPS. Penempatan dana di BPR keuntungan lebih besar. “BPR tentu harus memanfaatkan keunggulan penempatan dana di BPR dengan jaminan bunga LPS lebih tinggi untuk menggaet DPK masyarakat,” katanya.

Ditegaskannya, di tengah persaingan yang ketat antar-lembaga keuangan ini, tantangan BPR mesti meyakinkan nasabah. Penempatan dana di BPR mendapatkan jaminan bunga dari LPS yang lebih tinggi dari bank umum.

Wiratjana menambahkan, BPR juga wajib melakukan penguatan modal. Penguatan modal ini akan mendorong BPR bisa memperluas jaringan usaha.  (kup)