Denpasar (Bisnis Bali) – Anggota koperasi umumnya belum mampu menunjukkan partisipasinya pada koperasi miliknya. Anggota koperasi yang hanya datang sekali dalam setahun (saat RAT) saja. Sementara koperasi yang memiliki anggota pasif biasanya sasaran pasarnya adalah calon anggota dan non-anggota.
“Untuk menghindari anggota pasif, pengurus selaku pengelola koperasi harus memberikan pelayanan prima,” kata Dr. Putu Astawa, S.E., M..M., belum lama ini.
Ia menegaskan, masih banyak pengurus koperasi selalu pengelola unit usaha belum mampu memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga anggota koperasi tidak mau berpartisipasi maksimal pada kinerja koperasi. Dengan tidak aktifnya anggota koperasi sangat berpengaruh pada perkembangan koperasi sendiri. Koperasi cepat berkembang akibat partisipasi anggota.
”Koperasi sesuai aturan hanya melayani anggota. Kecuali koperasi jasa, perdagangan boleh melayani non-anggota. Sementara koperasi jenis KSP hanya boleh melayani calon dan anggota koperasi saja. Oleh karena itu, bagi KSP perkembangannya tergantung dari partisipasi anggota. Pengurus koperasi wajib memberikan pemahaman tentang koperasi yang benar kepada anggota. Kemudian pengurus koperasi juga memberikan pelayanan prima kepada annggota,” kata Astawa.
Komang Surya Dharma, S.E., pemerhati sekaligus praktisi koperasi menjelaskan, pelayanan ke anggota harus prima. ”Karena ada satu keluarga menjadi anggota koperasi, sehingga hanya beberapa orang saja yang aktif. Kalau dalam satu keluarga hanya seorang yang ikut, maka yang bersangkutan aktif,” kata Surya. (sta)