Penawaran investasi bodong atau ilegal masih saja terjadi di masyarakat sampai saat ini. Edukasi dan informasi sudah sering dilakukan otoritas, namun sayang hanya dianggap angin lalu. Karenanya, masyarakat harus sadar investasi ilegal merupakan kejahatan dan tidak ada orang yang sangat baik untuk membuat kita kaya. Apa saja ciri-ciri investasi ilegal?
INVESTASI bodong diyakini tidak akan pernah ada habisnya. Investasi ilegal adalah sebuah kejahatan, bahkan sama seperti narkoba, sehingga tidak mungkin bisa dihilangkan secara total, namun hanya bisa diminimalisir.
Masyarakat pun harus tahu pemerintah tidak akan mengganti talangan atau ganti kerugian bagi investasi ilegal. Untuk itu, masyarakat harus sadar berbagai trik dilakukan oknum yang mengatasnamakan investasi agar tidak sempat menjadi korban atau tergiur.
Di lapangan kini bahkan memanfaatkan istilah arisan seperti arisan online maupun arisan rumah, mobil yang memberikan penawaran tidak masuk akal. Contohnya arisan mobil dengan hanya membayar Rp 100 ribu bisa dapat mobil. Arisan tersebut tentu tidak masuk akal. Di sinilah kesadaran masyarakat harus ditingkatkan karena tidak ada cara mudah mendapatkan uang selain bekerja, tidak ada orang yang sangat baik untuk membuat masyarakat kaya dan tidak ada penipu mengaku penipu.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi, ada 48 entitas yang sudah dihentikan sampai saat ini dan 11 entitas dalam proses hukum. 11 entitas yang dalam proses hukum di antaranya Pandawa Group Depok, UN Swissindo, PT CSI, Dream For Freedom (D4F)/NESIA/Loketnesia,
Promonesia), PT Compact Sejahtera Group (Compact 5000 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC), PT Inti Benua Indonesia, PT Royal Sugar Company, PT Talk Fusion Indonesia, PT Mi One Global Indonesia
dan First Travel.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing di Bedugul, Tabanan mengatakan, investasi ilegal ada karena masih banyaknya masyarakat yang berpikiran instan untuk mendapatkan keuntungan tinggi dalam waktu
singkat. Menariknya, tidak sedikit korban penipuan investasi bodong di Indonesia adalah orang-orang berpendidikan, tidak hanya menyasar masyarakat bawah yang tidak berpendidikan. Pihaknya pun memprediksi
total kerugian masyarakat dari investasi ilegal dari tahun 2007 hingga 2017 diperkirakan mencapai Rp105 triliun.
Menurut Tongam, banyak modus yang digunakan para pelaku dalam menggaet korban. Paling mudah yaitu dengan membawa nama pejabat atau tokoh-tokoh yang dihormati. Ciri utama investasi ilegal yaitu selalu memberikan imbal hasil bunga tinggi, bahkan tidak wajar, menawarkan cepat kaya instan, mengiming-ngimingi high rate of return, jaminan
free risk, jaminan buy bank quarantee dan lainnya.
“Modus beragam di lapangan umumnya dalam bentuk investasi dengan penawaran suku bunga tinggi yang tidak masuk akal misal 5-30 persen
per bulan, 30 persen per 7 hari bahkan ada 500 persen per bulan,” ungkapnya.
Ia mengakui, investasi ilegal tidak bisa dihilangkan namun hanya bisa ditekan jumlahnya karena adanya penawaran dan permintaan tadi. Ketika Satgas Waspada Investasi maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mengeluarkan pengumuman, sosialisasi terhadap salah satu investasi ilegal, bagi mereka ketika sudah merasa untung umumnya tidak ada yang percaya jika usaha tersebut ilegal atau merugikan. Tak jarang ketika sudah termakan rayuan pelaku, masyarakat akan makin tidak berdaya, bahkan dimungkinkan untuk menjadi pelaku sebagai perpanjangan tangan para pelaku.
“Namun ketika terjadi masalah dan banyak dirugikan, baru ramai-ramai bilang pemerintah tidak bergerak lebih awal,” tuturnya.
Ini pula, kata dia, dalam kasus-kasus besar, banyak korban yang enggan membawa kasus itu ke ranah hukum. Masyarakat yang menjadi korban tidak mau melapor, padahal untuk efek jera pelakunya, korban harus membuat
laporan.
“Tetapi banyak korban tidak mau lapor karena malu sudah tertipu, walaupun melapor uang dipastikan tidak akan pernah kembali, termasuk
mereka takut adanya teror,” ucapnya.dik