BPR perlu Waktu Sesuaikan Penurunan Suku Bunga LPS

288
Ketua DPD Perbarindo Bali, Ketut Wiratjana

Denpasar (Bisnis Bali) – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sudah menetapkan penurunan suku bunga penjaminan dana masyarakat di sektor perbankan. Ketua DPD Perbarindo Bali, Ketut Wiratjana, Selasa (17/10) mengatakan, bank perkreditan rakyat (BPR) perlu waktu menyesuaikan penurunan suku bunga LPS dengan suku bunga penggaetan dana pihak ketiga (DPK).

Ia mengungkapkan, LPS sudah menurunkan suku bunga penjaminan simpanan di bank umum turun dari 6,25 persen menjadi 6 persen. Sementara suku bunga penjaminan LPS untuk BPR turun dari 8,75 persen menjadi 8,5 persen. Suku bunga LPS bank umum turun dan bunga LPS BPR juga mengalami penurunan. Penurunan bunga kredit tentu tidak semudah menurunkan bunga dana pihak ketiga (DPK).

Dipaparkannya, BPR memerlukan waktu untuk menurunkan suku bunga DPK, baik bunga tabungan maupun bunga kredit. Waktu yang dibutuhkan untuk penyesuaian bunga DPK dengan penurunan bunga LPS disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing BPR.

Ia menegaskan, sama halnya dengan penyesuaian bunga LPS dan bunga kredit di BPR akan dihitung lagi. Penurunan bunga kredit dan bunga linkage tidak bisa seketika. Jika sudah ditemukan keseimbangan bunga DPK dan bunga kredit, baru akan dilakukan penyesuaian dengan bunga LPS.

Ia mengatakan, ketika bunga penjaminan LPS turun, perbankan termasuk BPR tentu akan turut menurunkan suku bunga tabungan dan deposito. Penurunan suku bunga tabungan ini mengikuti ketentuan suku bunga penjaminan LPS.  (kup)