Denpasar (Bisnis Bali) – Memperkuat tata kelola manajemen koperasi, pemerintah mengeluarkan aturan. Setiap koperasi wajib pengelolanya mengantongi sertifikat uji kompetensi. Dengan sertifikat tersebut, dapat menata manajemen koperasi dengan baik dan dapat dibuktikan koperasi berkembang pesat. Maka itu, pemerintah saat ini bertindak tegas. Apabila ada koperasi yang baru memohon Badan Hukum (BH) belum memberitahukan pengelolanya bersertifikat kompeten maka tidak akan diserahkan BH koperasinya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Patra, S.H.,M.H., dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E., M.Si., Senin (3/10) menegaskan hal sama.
Bahkan menurut Dewa Patra, setiap pemohon BH koperasi baru disuruh membuat surat pernyataan. Isi pernyataan siap memilih pengurus selaku pengelola koperasi yang sudah memiliki sertifikat kompeten. ”Dengan surat pernyataan tersebut kami akan lakukan proses pembuatan BH koperasi. Jika belum menandatangani pernyataan, maka kami pun tidak akan memberikan BH. Karena kewajiban pengelola bersertifikat kompeten sudah diatur dalam Perdep,” kata Dewa Patra.
Sementara itu, Made Erwin Suryadarma Sena menambahkan, seleksi bagi gerakan koperasi sudah dilakukan sejak awal permohonan pendirian koperasi baru. Selain ketat dalam persyaratan, juga disesuaikan semua gerakan koperasi patuh pada aturan. Termasuk pengelola wajib berkompeten. Untuk itu, pihaknya tegas tidak akan mau mengesahkan kepengurusan koperasi jika tidak atau belum punya sertifikat kompeten. Maka itu, lanjut Erwin, memberitahukan kepada seluruh masyarakat jika berkeinginan mendirikan koperasi agar mempersiapkan ketua pengurus atau manajer koperasi yang sudah berkompeten. (sta)