Mangupura (Bisnis Bali) – Guna menjamin kesejahteraan masyarakat gumi keris, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menggulirkan program santunan penunggu pasien. Hal ini berdasarkan pertimbangan pemerintah, saat salah satu anggota keluarganya sakit, maka anggota keluarga lainnya akan terdampak.
Santunan penunggu pasien tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 45 tahun 2017, yang mulai berlaku 18 Agustus lalu. “Dalam beberapa kesempatan Bupati sudah menyampaikan, santunan penunggu pasien ini diharapkan meringankan beban masyarakat Badung yang sakit,” ungkap Kabag Humas Setda Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta didampingi Kasubag Komunikasi dan Pelayanan Pers IB Wisnawa Kesuma dan Kasi Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Wayan Dirgayusa, Senin (2/10) lalu.
Dijelaskan Thomas Yuniarta, bantuan sosial (bansos) kepada penunggu pasien diberikan dalam bentuk uang kepada penunggu pasien, namun sifatnya tidak terus-menerus dan selektif. “Penunggu yang dimaksud adalah pihak keluarga dan lainnya yang menunggu rawat inap pasien. Ia adalah warga Badung yang ditunjuk oleh pasien yang dirawat di kamar kelas 3 di pusat pelayanan kesehatan masyarakat, dalam hal ini puskesmas, RSUD Mangusda, RSUP Sanglah, termasuk rumah sakit rujukan. Jadi diutamakan suami pasien, istrinya, anak, orangtua atau bisa juga pihak lain yang dikuasakan,” terangnya.
Mengenai jumlah bansos, kata dia, besarannya paling banyak Rp 5 juta dan hanya diberikan sekali selama setahun. Rinciannya berupa uang makan Rp 50 ribu per hari, uang transpor Rp 50 per hari, dan uang saku Rp 100 per hari. Besaran tersebut, kata dia, berdasarkan Perbup Badung Nomor 64 tahun 2011 tentang pedoman pemberian bansos. “Jadi jumlah per harinya Rp 200 ribu,” jelasnya.
Mantan Camat Abiansemal tersebut melanjutkan, berkas permohonan diajukan kepada Bupati Badung. Adapun yang perlu dilampirkan adalah E-KTP, kartu keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan surat keterangan rawat inap. Jika penunggu tidak masuk dalam KK pasien, dilampirkan surat kuasa yang ditandatangani pasien. “Jika penunggu masih di bawah umur dan belum memiliki KTP, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari perbekel setempat,” paparnya.
Setelah diajukan, berkas tersebut akan diverifikasi Bupati dan pejabat ditunjuk dalam hal ini Dinas Sosial. “Jangka waktu pengajuannya adalah maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit,” imbuh Wayan Dirgayusa. (sar)