Denpasar (Bisnis Bali) – Peran masyarakat umum ikut mengawasi apabila ada indikasi pelaku usaha yang mencurigakan dapat merugikan sangat bagus. Bahkan, banyak instansi terkait cepat menerima informasi dan segera menindaklanjutinya. Seperti yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar atas laporan masyarakat langsung mengecek lapangan.
Ternyata apa yang dikeluhkan benar. Ada koperasi simpan pinjam (KSP) yang belum mengantongi badan hukum (BH) sudah beroperasi dan sasaran nasabahnya masyatakat umum (non-anggota).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Patra, S.H., M.H., didampingi Kabid Bina Kelembagaan Koperasi, I Gede Indra, S.E., M.M., Kamis (28/9) di Denpasar mengatakan, pada Rabu (27/9) lalu turun cek lapangan atas informasi yang diterima masyarakat. Bahwa ada KSP yang baru dan belum ber-BH dan juga belum memiliki izin usaha sudah menjalankan usaha dengan sasaran masyarakat umum. Yang dikeluhkan dan dapat mengancam kerugian, adalah janji memberikan bunga simpanan sampai 1,5 persen per bulan. Dan juga memberikan hadiah menarik.
”Informasi tersebut sudah cukup untuk kami turun ke lapangan melakukan pengecekan, sehingga tidak akan merugikan masyarakat. Karena belakangan ini banyak koperasi yang melakukan usaha investasi dan kemudian tidak menepati janjinya, sehingga masyarakat yang berinvestasi merugi,” kata Dewa Patra sambil menyebutkan KSP SJS yang berlokasi di Jalan Raya Sesetan sudah diberikan teguran yang menghentikan sementara kegiatannya. (sta)