Mangupura (Bisnis Bali) – Bank Indonesia melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Penyelenggara jasa sistem pembayaran yang melanggar ketentuan atau Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini akan terancam pencabutan izin.
“Sesuai PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran bila penyelenggara jasa sistem pembayaran terbukti sengaja lakukan double swipe dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran, dan/atau pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali, Causa Iman Karana di Nusa Dua, Kamis (7/9) kemarin.
Ia mengatakan, dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dan konsisten. Mereka juga menerapkan standar keamanan sistem informasi, menyelenggarakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, menerapan perlindungan konsumen dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelenggara jasa sistem pembayaran juga wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran kepada BI yang terdiri atas laporan berkala dan laporan insidental,” tegasnya.
Causa menambahkan, BI melakukan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran. Dalam hal diperlukan, BI melakukan pengawasan kepada penyelenggara penunjang yang bekerja sama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Terkait hal tersebut, penyelenggara jasa sistem pembayaran dilarang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency, menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran, memiliki dan atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang yang dapat digunakan di luar lingkup penyelenggara jasa sistem pembayaran yang bersangkutan.
Seperti ditegaskan sebelumnya, BI secara tegas melarang dilakukannya penggesekan ganda dalam transaksi nontunai. Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. Dari aturan tersebut, pertama BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.(dik)