Mangupura (Bisnis Bali) – Bank Indonesia melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali, Causa Iman Karana di Kuta, Rabu (6/9) kemarin mengatakan, sesuai imbauan BI pusat dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin electronic data capture (EDC) dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
“Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang,” katanya.
Menurutnya, salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.
Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.
“Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda,” sarannya. (dik)