Mangupura (Bisnis Bali) – Pada awal tahun 2018 nanti, Pemkab Badung sudah siap menerapkan sistem aplikasi e-kinerja. Dengan e-kinerja diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai Pemkab Badung sehingga pelayanan kepada masyarakat terlaksana dengan optimal. Dengan sistem ini juga sangat menentukan dari besaran tunjangan kinerja yang akan diterima pegawai. Hal tersebut terungkap saat paparan hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Badung, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Rabu (6/9) kemarin. Hasil kajian e-kinerja disampaikan Kepala Badan Litbang Badung I Wayan Suambara dan diikuti Sekkab Badung I Wayan Adi Arnawa, Asisten Administrasi Umum Cok. Raka Darmawan serta pimpinan perangkat daerah.
Sekkab Badung Adi Arnawa mengatakan, penerapan e-kinerja ini merupakan langkah awal dalam rangka mencoba menerjemahkan apa yang tertuang dalam PP No. 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi di Indonesia. Melalui penerapan e-kinerja Sekkab menginginkan ASN di Badung dapat melangkah ke depan terutamanya dalam rangka mengubah mindset dan paradigma ASN. “Dengan penerapan e-kinerja ini nanti ASN akan menyadari bahwa pendapatan yang tinggi itu linier dan berbasis pada kinerja,” tegasnya. Sekkab juga mengingatkan harus mulai mengubah paradigma, bekerja dengan lurus dan melihat tugas pokok yang dikerjakan dengan dasar acuannya adalah RPJMD Semesta Berencana. Yang paling penting, kata Adi Arnawa, untuk mengeksekusi penerapan e-kinerja ini sangat tergantung dari kesiapan tiga perangkat daerah yaitu Dinas Kominfo, BKP SDM maupun Bappeda. “Uji coba penerapan e-kinerja saat ini telah diterapkan di BKP SDM dan Kominfo,” jelasnya.
Sekkab juga minta tim kecil agar mensosialisasikan penerapan e-kinerja kepada seluruh perangkat daerah.
Kepala Badan Litbang Badung I Wayan Suambara melaporkan, dalam penerapan e-kinerja ini, Badan Litbang telah melakukan langkah-langkah kajian. Langkah yang dilakukan mulai dari melaksanakan Forum Group Discution (FGD), melakukan kunjungan konsultasi penerapan aplikasi e-kinerja dan tunjangan kinerja di Badan Kepegawaian Negara RI, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari FGD dan konsultasi tersebut telah dibuat rekomendasi terhadap penerapan aplikasi e-kinerja dan pembayaran tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Pemkab Badung baik rekomendasi dari aspek filosofis, aspek yuridis maupun aspek psikologis dan sosiologis. Rekomendasi yang dibuat di antaranya; penerapan e-kinerja akan dilakukan mulai awal tahun 2018, dengan menggunakan dua formula yaitu, formula statis 80% dan formula dinamis 20% yang dibagi dalam kedisiplinan/absensi 50% dan kinerja 50%. Dijelaskan, berbasis disiplin adalah kehadiran berdasarkan absensi dengan asumsi 22 hari kerja. Sementara ketidakhadiran berkaitan erat dengan kinerja, sehingga penghitungan pembayarannya secara detail diatur dalam peraturan bupati. Mengenai kinerja, pembayaran kinerja ditentukan sesuai dengan tingkat kehadiran dengan catatan wajib menginput laporan kinerjanya setiap bulan yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta termuat dalam sasaran kinerja pegawai (SKP). Oleh sebab itu harus dipastikan bahwa SKP merupakan implementasi dari renja perangkat daerah yang mengacu kepada pencapaian target RPJMD Semesta Berencana. (ad 1.766)