Mangupura (Bisnis Bali) – Sanksi terhadap pelanggaran merokok sembarangan diusulkan diperberat. Jika sebelumnya denda bagi perokok hanya Rp 50 ribu, diusulkan naik menjadi maksimal Rp 25 juta. Selain itu, tempat umum juga diusulkan wajib untuk menyediakan tempat khusus bagi perokok.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Badung, Selasa (5/9) kemarin. Rapat dipimpin Ketua Pansus IB Sunartha, dihadiri anggota Pansus I Made Retha, perwakilan pihak Dinas Kesehatan Badung, Bagian Hukum dan HAM, serta pihak Satpol PP Badung.
Ketua Pansus KTR IB Sunartha mengungkapkan, sanksi bagi perokok yang melanggar diusulkan naik sampai Rp 25 juta agar memberikan efek jera kepada pelanggar yang merokok sembarangan. Bagi tempat umum yang tidak menyediakan ruangan khusus merokok juga akan dikenakan sanksi berupa enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta. “Masyarakat harus diarahkan agar disiplin dalam merokok, karena abu dan asap rokok ini kan sangat membahayakan,” jelasnya ditemui usai rapat.
Sunartha mengatakan, dalam Perda Nomor 8 tahun 2013 pasal 12 dinyatakan tempat umum dapat menyiapkan kawasan khusus merokok. Pihaknya mengusulkan, agar tempat umum tidak hanya dapat menyiapkan, namun wajib memiliki kawasan khusus merokok. “Jadi semua tempat umum wajib menyiapkan ruangan khusus merokok beserta fasilitasnya seperti asbak misalnya,” tegasnya.
Tempat umum yang wajib memiliki ruangan khusus untuk merokok tersebut katanya, seperti kawasan publik, mall, rumah sakit dan fasilitas umum. “Kita tertibkan yang di tempat umum dulu, apalagi di pom bensin, sebenarnya sama sekali tidak boleh merokok,” tukasnya
Pemerintah lebih lanjut, kata Sunartha, juga wajib menyiapkan tempat untuk merokok di ruangan terbuka yang tergolong fasilitas umum. “Harus disediakan juga tempat khusus beserta asbaknya walaupun itu tempat terbuka. Agar abu rokoknya tidak dibuang sembarangan oleh perokok, kan bahaya bagi pengunjung lain,” tegasnya lagi. (ad 1.764)