Mangupura (Bisnis Bali) – Puluhan wajib pajak (WP) di wilayah Badung Utara memiliki tunggakan di atas Rp 100 juta. Terkait hal tersebut, otoritas pajak akan melakukan tindakan tegas, bahkan hingga paksa badan atau gijzeling yang ditujukan pada para penunggak pajak.
“Kami akan bersikap tegas kepada para penunggak pajak dengan nilai besar. Namun kami masih mengutamakan tindakan pendahuluan berupa sosialisasi dan imbauan” ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara, H. Guntur Wijaya Edi, S.E., M.M, akhir pekan lalu saat sosialisasi Pajak Bertutur di SMAN 1 Mengwi.
Disebutkan, ada sekitar 30 WP penunggak pajak dengan nilai tunggakan di atas Rp 100 juta. Melalui pendekatan yang dilakukan KPP Pratama Badung Utara sebagian besar dari penunggak mau melunasi kewajiban. “Kini ada sebagian kecil WP dengan tunggakan di atas Rp 100 juta yang masih membandel, kami mengimbau mereka segera melunasi secepatnya sebelum kami melakukan tindakan sandera badan,” tegasnya.
Selama ini, jelas Guntur, tetap mengutamakan langkah sosialisasi dulu kepada WP penunggak, dengan cara mengingatkan akan kewajibannya untuk segera dilunasi. Sebab, ada kemungkinan terjadi miskomunikasi dengan masyarakat sebagai WP yang belum paham terhadap kewajibannya, sehingga terjadi ketelambatan dan penunggakan pajak.
Sambungnya, masyarakat perlu memahami, saat ini pihaknya sudah melakukan MoU dengan pihak Kepolisian, Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM dan bekerja sama dengan para masyarakat WP untuk selalu mensosialisasikan mengenai kewajiban wajib pajak. Namun, katanya, bila hal tersebut harus dilaksanakan tentu saja pihak akan melakukan peringatan terakhir untuk segera melunasi tunggakan yang ada. (man)