Denpasar (Bisnis Bali) – Masyarakat dan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selaku nasabah perbankan sudah mengikuti perkembangan teknologi informasi (TI). Ketua Umum Perbarindo, Joko Suyanto, Sabtu (12/8) mengatakan, mengikuti kebutuhan pasar, bank perkreditan rakyat (BPR) wajib menerapkan anjungan tunai mandiri (ATM).
Ia mengungkapkan, tantangan perkembangan TI BPR wajib mengikuti regulasi. Hal ini mengikuti POJK No. 20/2014 tentang Kelembagaan BPR. Pasar menuntut BPR menjadi penerbit kartu ATM dan kartu debet. BPR bisa menjadi penerbit kartu ATM dan kartu debet wajib mendapatkan persetujuan OJK dan BI. “Ketika sudah mendapatkan perizinan, baru BPR bisa mengoperasikan ATM,” katanya.
Dipaparkannya, BPR yang akan melakukan kegiatan pelayanan kas berupa perangkat perbankan elektronik dengan menggunakan kartu ATM atau kartu debet. Ini wajib mendapatkan persetujuan dari OJK dan Bank Indonesia sebagai penerbit kartu ATM dan atau kartu debet.
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan dengan menggunakan PPE yang dikelola sendiri oleh BPR hanya dapat dilakukan dalam wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusat BPR. Yang dimaksud dengan dikelola sendiri oleh BPR, meliputi pengelolaan sistem secara keseluruhan termasuk infrastruktur seperti ATM, ADM, dan EDC oleh BPR. (kup)