Denpasar (Bisnis Bali) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan kini ada fenomena peningkatan jumlah rekening simpanan. OJK berharap peningkatan jumlah rekening ini bukan antisipasi pemilik dana terkait Perppu No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
“Secara pasti apa pemicu peningkatan jumlah rekening simpanan belum pasti, tetapi ada kekhawatiran akibat pemecahan rekening ke jumlah lebih kecil terkait informasi Perppu No.1 2017,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Zulmi di Sanur, Rabu (9/8) kemarin.
Ia mengatakan, pihaknya kini terus mendata ke bank-bank yang ada di Bali untuk mengetahui ada tidaknya pemecahan rekening yang dilakukan nasabah terkait perppu yaitu kewajiban perbankan melaporkan dana nasabah per rekening orang pribadi di atas Rp1 miliar itu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasilnya sampai saat ini belum ada laporan pemecahan rekening, dan berharap tidak ada. Semoga peningkatan jumlah rekening karena kebutuhan masyarakat seiring inklusi keuangan.
“Sebenarnya masyarakat tidak perlu takut dari Perppu No.1 2017 tersebut karena dana yang disimpan di bank pun sudah terkena potongan pajak, sehingga tidak perlu lagi dipecah-pecah,” ujarnya.
Dana yang dimiliki utuh atau dipisah-pisahkan rekeningnya, kata Zulmi, sebenarnya tidak akan mengurangi kewajiban pajak yang dibayarkan. Bank sudah menghitung ketika nasabah dapat bunga maka secara otomatis sudah dipotong sekian persen untuk pajak. Perppu ini pun diperuntukkan bagi memperkaya database dari perpajakan bukan meningkatkan jumlah penerimaan pajak atau bukan untuk menjadi objek pajak atau dikenakan pajak lagi. Pertukaran informasi keuangan itu berlaku bagi nasabah warga negara asing di Indonesia apabila ada permintaan internasional terkait informasi keuangan terkait nasabah asing tersebut. Perppu juga berlaku secara nasional sehingga bagi lembaga jasa keuangan (LJK) yang memiliki nasabah dengan jumlah rekening Rp1 miliar tentu harus memenuhi aturan tersebut.
“Bagi yang memiliki nasabah dengan data rekening lebih Rp 1 miliar harus dilaporkan ke DJP. Pelaporan bisa secara online tergantung kesiapan sistem,” harapnya.
Zulmi juga menegaskan, berlaku semua LJK, tidak hanya perbankan, asuransi, pasar modal maupun perusahaan pembiayaan yang memiliki nasabah jumlah simpanan lebih dari Rp 1 miliar wajib melaporkannya. (dik)