Denpasar (Bisnis Bali) – Adanya kasus wisatawan asing yang menduduki salah satu pelinggih pura di Bali mendapat perhatian masyarakat dan sektor pariwisata Bali. Dewan Pembina Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Bagus Sudibya, Minggu (30/7) mengatakan, penyebab wisatawan memasuki utama mandala di kawasan daya tari wisata pura di Bali, diakibatkan kerancuan aturan yang diberlakukan mengacu awig-awig yang diberlakukan krama atau pengempon pura.
Ia mengungkapkan, kerancuan informasi aturan memasuki kawasan wisata daya tarik pura memang berawal dari pemandu wisata (guide) kepada wisatawan. Informasi yang disampaikan guide kepada wisatawan, sesuai dalam aturan awig-awig dan pengumuman yang disampaikan di depan pura, wisatawan hanya diperbolehkan memasuki kawasan madya mandala.
Ia menjelaskan, informasi yang disampaikan para guide menjadi rancu ketika penduduk lokal selaku pengemong pura terusik karsa dan rasanya untuk ikut mengantarkan wisatawan di lingkungan pura. Masalah yang muncul ketika penduduk lokal siap mengantarkan wisatawan sampai utama mandala hanya diantar oleh penduduk lokal pura tersebut dengan tarif tertentu.
Dipaparkannya, guide sudah menyampaikan informasi kesakralan pura, dengan menginformasikan wisatawan hanya boleh masuk ke kawasan madya mandala.
Sementara penduduk lokal memberikan peluang mereka untuk sampai ke kawasan utama mandala. Hal ini menjadi sumber kerancuan aturan dan informasi oleh guide yang bisa memalukan pariwisata Bali.
Lebih lanjut dikatakannya, pengumumam di depan pura melarang yang sedang datang bulan (menstruasi) masuk ke areal pura. Cuntaka akibat menstruasi tidak boleh masuk itu merupakan rasa dan keyakinan. Tatkala mengalami menstruasi tetap masuk ke pura, masyarakat Bali meyakini adanya hukum karma.
Ketika wisatawan membohongi dirinya sendiri dan membohongi Tuhan untuk masuk ke lingkungan pura, maka merekalah yang akan mendapatkan karmanya. Masyarakat penjaga atau pengempon pura, tentu tidak mungkin akan memeriksa kalau wisatawan (wanita) dalam kondisi menstruasi.
Konsul Kehormatan Afrika Selatan untuk Bali ini melihat dalam pengumuman di depan pura juga disampaikan orang yang sedang berbelasungkawa berkaitan kematian kerabat atau keluarga tidak diperbolehkan masuk ke areal pura. Ukuran logika, wisatawan yang sedang berbelasungkawa tidak mungkin akan melakukan perjalanan berlibur. Mereka tentunya tidak akan bersenang-senang saat berbelasungkawa atau bahkan masuk ke areal pura.
Bagus Sudibya menegaskan, kerancuan penerapan aturan masuk sampai madya mandala ini mesti diluruskan. Awig-awig yang berlaku di lingkungan pura juga wajib dipertegas termasuk diterapkan oleh masyarakat lokal, krama pengemong pura dan wisatawan selaku pengunjung. (kup)