Jakarta (BisnisBali) – Pemerintah daerah diminta
untuk dapat memberikan insentif atau kemudahan bagi penanaman
modal di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan tepat sasaran.
Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang, di Jakarta,
Sabtu (20/9) kemarin mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2008 tentang pedoman pemberian
insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah.
"Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan
penanaman modal di daerah," katanya dalam acara publikasi
kegiatan strategis komponen yang diselenggarakan Departemen
Dalam Negeri.
Kebijakan ini dibuat untuk memudahkan pemerintah daerah dalam
membentuk peraturan daerah (perda) tentang pemberian insentif
dan kemudahan penanaman modal di daerah.
Dengan demikian, diharapkan pemda dapat membuat perda maupun
perkada yang tepat sasaran dan mampu meningkatkan investasi
di daerah.
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 176
menyebutkan bahwa pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian
daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada
masyarakat dan/atau penanam modal yang diatur dalam perda
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Upaya daerah untuk meningkatkan penanaman modal dengan memberikan
insentif maupun kemudahan bagi penanam modal cenderung kontra
produktif.
Menurut Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah, Ditjen Bina
Pembangunan Daerah Depdagri Djiman M. Sarosa, kondisi tersebut
ditandai dengan masih banyaknya peraturan daerah tentang pajak
dan retribusi daerah yang justru makin membebani pelaku usaha
dan penanam modal.
Sejak 2002, terdapat 1.002 peraturan daerah yang telah dibatalkan.
Sebagian besar dari perda yang dibatalkan tersebut menyangkut
pajak, retribusi daerah maupun pungutan lainnya. *ant
|