22 September 2008  
Home
Berita Terkini

 

Insentif Penanaman Modal harus Tepat Sasaran
Jakarta (BisnisBali) – Pemerintah daerah diminta untuk dapat memberikan insentif atau kemudahan bagi penanaman modal di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran.

Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang, di Jakarta, Sabtu (20/9) kemarin mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2008 tentang pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah.

"Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penanaman modal di daerah," katanya dalam acara publikasi kegiatan strategis komponen yang diselenggarakan Departemen Dalam Negeri.

Kebijakan ini dibuat untuk memudahkan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah (perda) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah.

Dengan demikian, diharapkan pemda dapat membuat perda maupun perkada yang tepat sasaran dan mampu meningkatkan investasi di daerah.

UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 176 menyebutkan bahwa pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang diatur dalam perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Upaya daerah untuk meningkatkan penanaman modal dengan memberikan insentif maupun kemudahan bagi penanam modal cenderung kontra produktif.

Menurut Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Depdagri Djiman M. Sarosa, kondisi tersebut ditandai dengan masih banyaknya peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang justru makin membebani pelaku usaha dan penanam modal.

Sejak 2002, terdapat 1.002 peraturan daerah yang telah dibatalkan. Sebagian besar dari perda yang dibatalkan tersebut menyangkut pajak, retribusi daerah maupun pungutan lainnya. *ant
  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost