Denpasar (BisnisBali) -Disaksikan pejabat DPP Perbarindo
Jaya Tarigan, PT Mitra Dana Jimbaran (MDJ), Yayasan Dabanas
dan DPD Perbarindo Bali, Rabu (19/3) lalu melaksanakan penandatanganan
kerja sama (MoU) penempatan dana untuk 11 bank perkreditan
rakyat (BPR) anggota DPD Perbarindo Bali di Natour Bali Hotel
Denpasar.
Ketua Yayasan Perbarindo Bali, Drs. Ketut Darna, CRBD mewakili
Ketua DPD Perbarindo Bali dalam kesempatan tersebut mengungkapkan,
penandatanganan kerja sama penempatan dana ini merupakan hal
yang luar biasa.
MDJ, Dabanas dan DPP Perbarindo sudah berkali-kali menempatkan
dana dalam rangka memperkuat BPR di Bali dalam rangka meningkatkan
layanan kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM).
Dijelaskan, penempatan dana dari MDJ, Dabanas dan DPP Perbarindo
jumlahnya masih dirasakan kecil, namun dampaknya sangat besar
bagi kehidupan BPR penerima dana. Dengan begitu, pinjaman
kepada masyarakat pelaku UMKM dapat ditingkatkan.
Ketika diminta komentarnya, Jaya Tarigan menyatakan, sejumlah
BPR di Bali belum bisa dibantu karena masih banyak faktor
yang perlu diperbaiki di intern BPR itu sendiri.
Salah satu faktornya ada persyaratan yang belum bisa dipenuhi.
Misalnya, perputaran dana BPR kurang lancar sehingga terjadi
overlikuiditas (kelebihan dana). Ini mengakibatkan BPR bersangkutan
belum saatnya mendapatkan penempatan dana dari MDJ, Dabanas
dan DPP Perbarindo.
Menyinggung makin seringnya BPR di Bali menerima penempatan
dana dari MDJ, Dabanas dan DPP Perbanrido Bali sampai dua
kali dalam satu tahun, Direktur MDJ Lukman Hakim menegaskan,
karena BPR-BPR di Bali dari segi aset, penyaluran kredit ke
UMKM, kredit macet/nonperforming loan (NPL) jauh lebih baik
dibandingkan BPR-BPR lainnya di Indonesia, termasuk pengembalian
penempatan dana dari Bali berjalan lancar.
Ditegaskan, penempatan dana ke BPR-BPR di Indonesia tahun
1998/1999 di Jimbaran disepakati oleh PT Mitra Dana Jimbaran,
Yayasan Dabanas dan DPP Perbarindo. Kala itu bank-bank umum
tidak pernah peduli terhadap keberadaan BPR yang paling dekat
dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil sampai ke pedesaan.
Namun sekarang kebanyakan bank umum ikut memperhatikan BPR
dengan cara linkage program. Meski demikian, MDJ, Dabanas
dan DPP Perbarindo ke depan tetap menjalankan visi dan misi
penempatan dana kepada BPR di seluruh daerah propinsi di Indonesia
agar masyarakat kecil yang bergerak di sektor UMK benar-benar
bisa memanfaatkan suku bunga lunak.
Terkait dengan jangka waktu penempatan dana, Ketua Yayasan
Dabanas, Hasan Bachtiar didampingi rekannya, Palgunadi menjelaskan,
tenggang waktu penempatan dana di BPR tahun 2008 selama dua
tahun. Ini untuk mempercepat perputaran dana sekaligus mempercepat
pemerataan penempatan dana kepada BPR-BPR di seluruh propinsi
yang dilayani.
Ke-11 BPR anggota DPD Perbarindo Bali yang menerima penempatan
dana tahap XIV sebesar Rp 3,1 milyar masing-masing diberikan
antara Rp 150.000.000 hingga Rp 400.000.000 kepada BPR Nusamba
Tegallalang (Gianyar), BPR Sedana Murni (Tabanan), BPR Jro
Anom (Tabanan), BPR Sadhu Artha (Tabanan), BPR Adya Murthi
(Tabanan), BPR Nusamba Mengwi (Badung), BPR Udiyana Putra,
Kuta (Badung), BPR Dewangga Baliartha, Kuta (Badung), BPR
Bali Sinar Menara Kuta (Badung), BPR Bala Guna Perasta (Klungkung),
BPR Sari Werdhi Sedana (Gianyar). *dra/asp 2996
|