Jakarta (BisnisBali) –PT PLN (Persero) menyatakan,
penolakannya apabila hanya menjalankan program penghematan
listrik melalui pemberlakuan insentif saja, tanpa disinsentif.
Dirut PLN Fahmi Mochtar di Jakarta, Sabtu (22/3) lalu mengatakan,
kalau hanya dengan menjalankan program insentif tanpa disinsentif,
program penghematan tidak akan berjalan maksimal.
"Program harus dijalankan dua-duanya, baik insentif maupun
disinsentif. Ibaratnya, orang dikasih permen, tetapi tidak
disuruh lari terlebih dahulu," katanya.
Sebelumnya, Komisi VII DPR dalam raker dengan Menteri ESDM
Purnomo Yusgiantoro, menyetujui, besaran subsidi listrik APBN
Perubahan 2008 sebesar Rp 59 trilyun, namun tanpa memberlakukan
disinsentif, hanya insentif.
Komisi VII DPR beralasan dengan program insentif, PLN sudah
mendapatkan penghematan pemakaian BBM pembangkitnya. Menteri
ESDM Purnomo dalam raker tersebut juga mengatakan, pemerintah
tetap akan menjalankan program insentif sekaligus disinsentif
karena sudah dipersiapkan secara matang.
Persetujuan subsidi Rp 59 trilyun merupakan jalan tengah setelah
dalam raker tersebut pemerintah mengusulkan besaran Rp 64,1
trilyun, namun dengan program insentif dan disinsentif maka
subsidi akan berkurang menjadi Rp 54,1 trilyun.
Sedang, sebagian besar anggota Komisi VII DPR mengusulkan,
angka subsidi Rp 64,1 trilyun, tanpa insentif dan disinsentif.
Asumsi subsidi yang diajukan pemerintah adalah kurs Rp 9.100
per dolar AS, susut daya 11,2 persen, harga minyak Indonesia
(ICP) 85 dolar per barel, alpha BBM lima persen, pertumbuhan
listrik 1,9 persen dengan syarat masyarakat berhemat melalui
program insentif dan disinsentif, dan penjualan listrik 119,78
TWh.
Dengan asumsi tersebut total subsidi yang didapat adalah Rp
64,1 triltun terdiri atas subsidi tahun berjalan Rp 56,31
trilyun, ditambah kekurangan subsidi 2006 Rp 3,51 trilyun
dan kekurangan 2007 Rp 4,28 trilyun.
Raker tersebut belum menghasilkan kesimpulan karena Komisi
VII DPR juga mengusulkan perubahan asumsi ICP dari 85 dolar
per barel menjadi 90-95 dolar per barel, sehingga akan mengubah
besaran subsidinya.
Pembahasan asumsi subsidi listrik dan ICP APBN Perubahan 2008
akan dibahas kembali Komisi VII DPR dan Menteri ESDM pada
Senin (24/3). *ant