24 Maret 2008  
Home
Berita Terkini

 

PLN Tolak Jalankan Insentif Listrik saja
Jakarta (BisnisBali) –PT PLN (Persero) menyatakan, penolakannya apabila hanya menjalankan program penghematan listrik melalui pemberlakuan insentif saja, tanpa disinsentif.

Dirut PLN Fahmi Mochtar di Jakarta, Sabtu (22/3) lalu mengatakan, kalau hanya dengan menjalankan program insentif tanpa disinsentif, program penghematan tidak akan berjalan maksimal.

"Program harus dijalankan dua-duanya, baik insentif maupun disinsentif. Ibaratnya, orang dikasih permen, tetapi tidak disuruh lari terlebih dahulu," katanya.

Sebelumnya, Komisi VII DPR dalam raker dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, menyetujui, besaran subsidi listrik APBN Perubahan 2008 sebesar Rp 59 trilyun, namun tanpa memberlakukan disinsentif, hanya insentif.

Komisi VII DPR beralasan dengan program insentif, PLN sudah mendapatkan penghematan pemakaian BBM pembangkitnya. Menteri ESDM Purnomo dalam raker tersebut juga mengatakan, pemerintah tetap akan menjalankan program insentif sekaligus disinsentif karena sudah dipersiapkan secara matang.

Persetujuan subsidi Rp 59 trilyun merupakan jalan tengah setelah dalam raker tersebut pemerintah mengusulkan besaran Rp 64,1 trilyun, namun dengan program insentif dan disinsentif maka subsidi akan berkurang menjadi Rp 54,1 trilyun.

Sedang, sebagian besar anggota Komisi VII DPR mengusulkan, angka subsidi Rp 64,1 trilyun, tanpa insentif dan disinsentif.

Asumsi subsidi yang diajukan pemerintah adalah kurs Rp 9.100 per dolar AS, susut daya 11,2 persen, harga minyak Indonesia (ICP) 85 dolar per barel, alpha BBM lima persen, pertumbuhan listrik 1,9 persen dengan syarat masyarakat berhemat melalui program insentif dan disinsentif, dan penjualan listrik 119,78 TWh.

Dengan asumsi tersebut total subsidi yang didapat adalah Rp 64,1 triltun terdiri atas subsidi tahun berjalan Rp 56,31 trilyun, ditambah kekurangan subsidi 2006 Rp 3,51 trilyun dan kekurangan 2007 Rp 4,28 trilyun.

Raker tersebut belum menghasilkan kesimpulan karena Komisi VII DPR juga mengusulkan perubahan asumsi ICP dari 85 dolar per barel menjadi 90-95 dolar per barel, sehingga akan mengubah besaran subsidinya.

Pembahasan asumsi subsidi listrik dan ICP APBN Perubahan 2008 akan dibahas kembali Komisi VII DPR dan Menteri ESDM pada Senin (24/3). *ant

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost