24 Maret 2008  
Home
Berita Terkini

 

Hak Karyawan Adam Air harus Dipenuhi
Yogyakarta (BisnisBali) –Menakertrans Erman Suparno mengatakan jika maskapai penerbangan Adam Air jadi tutup total maka berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, hak-hak karyawan harus dipenuhi pihak manajemen.

"Namun, kami masih berharap ada perubahan kebijakan manajemen Adam Air sebagai bentuk perbaikan, sehingga karyawan tidak di-PHK (pemutusan hubungan kerja)," katanya di Yogyakarta, Sabtu.

Ia mengharapkan manajemen menerapkan suatu metode untuk menghindari PHK karyawan, misalnya karyawan dirumahkan dulu tetapi tetap digaji dan ketika telah ada perbaikan manajemen mereka bisa diperkerjakan kembali.

"Masalah nasib karyawan Adam Air, saya sudah menyampaikan kepada manajemen maskapai penerbangan itu. Selain itu, menginstruksikan Dirjen Hubungan Industrial untuk bertemu dengan manajemen Adam Air," katanya.

Ia mengatakan, masalah internal manajemen Adam Air, pihaknya tidak boleh mencampuri. Namun yang penting dan menjadi perhatian adalah jika terjadi penutupan total, hak-hak karyawan harus dipenuhi.

"Memenuhi hak-hak karyawan jelas wajib hukumnya dan tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhinya," kata Erman Suparno. *ant

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost