Yogyakarta (BisnisBali) –Menakertrans Erman
Suparno mengatakan jika maskapai penerbangan Adam Air jadi
tutup total maka berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan,
hak-hak karyawan harus dipenuhi pihak manajemen.
"Namun, kami masih berharap ada perubahan kebijakan manajemen
Adam Air sebagai bentuk perbaikan, sehingga karyawan tidak
di-PHK (pemutusan hubungan kerja)," katanya di Yogyakarta,
Sabtu.
Ia mengharapkan manajemen menerapkan suatu metode untuk menghindari
PHK karyawan, misalnya karyawan dirumahkan dulu tetapi tetap
digaji dan ketika telah ada perbaikan manajemen mereka bisa
diperkerjakan kembali.
"Masalah nasib karyawan Adam Air, saya sudah menyampaikan
kepada manajemen maskapai penerbangan itu. Selain itu, menginstruksikan
Dirjen Hubungan Industrial untuk bertemu dengan manajemen
Adam Air," katanya.
Ia mengatakan, masalah internal manajemen Adam Air, pihaknya
tidak boleh mencampuri. Namun yang penting dan menjadi perhatian
adalah jika terjadi penutupan total, hak-hak karyawan harus
dipenuhi.
"Memenuhi hak-hak karyawan jelas wajib hukumnya dan tidak
ada alasan lagi untuk tidak memenuhinya," kata Erman
Suparno. *ant
|