Yogyakarta (BisnisBali) –Menakertrans Erman
Suparno meminta agar Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia
(PJKTI) jangan menipu calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang
akan bekerja ke luar negeri.
"PJTKI jangan menipu karena saya tidak segan untuk menindak
tegas. Saat ini sudah ada 108 PJTKI yang izinnya dicabut dan
sebanyak 17 direksi ditahan," katanya usai pembukaan
festival pedagang mi bakso se DIY di Yogyakarta, Sabtu (22/3)
lalu.
Ia mengatakan PJTKI hendaknya harus bersikap disiplin dalam
perekrutan dan pengiriman calon TKI yang akan bekerja di luar
negeri. Selain itu, calon TKI juga diimbau untuk melengkapi
dokumen yang dipersyaratkan dan mendaftar di Disnaker kabupaten/kota
untuk nantinya dapat diberitahukan PJTKI yang resmi.
"Calon TKI juga harus berhati-hati sehingga tidak mudah
dipengaruhi para calo tenaga kerja.Kami juga mengimbau seluruh
pemerintah daerah untuk mengontrol warganya yang akan bekerja
ke luar negeri, di antaranya melalui sosialisasi," katanya.
Semua kelengkapan dalam perekrutan tenaga kerja sangat penting,
sehingga penempatan calon TKI tidak dianggap ilegal, kata
Erman. Pada kesempatan itu, Menakertrans mengharapkan pula
agar perusahaan asuransi tidak mempersulit tki yang mengurus
klaim asuransi.
Dalam kaitan itu, saat ini dibentuk satgas pengawasan yang
beranggotakan departemen terkait dan kepolisian. Jika terjadi
pelanggaran satgas pengawasan dapat segera mengetahuinya dan
secapatnya dapat diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengatakan, sekarang ini antara negara asal terutama Indonesia
dengan negara tujuan penempatan calon tki sudah ada nota kesepahaman
(MoU), di antaranya berisi kedudukan sama negara asal dan
negara tujuan penempatan.
"Jadi tidak ada diskriminasi baik dari sisi hukum, gaji,
dan perlindungan, dan kedua negara harus saling menghargai
dan menghormati," katanya. *ant